Informasi PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 menggunakan sistem online melalui website https://ppdb.babelprov.go.id

Jalur Seleksi


PPDB SMA terdiri dari 4 (empat) jalur, meliputi jalur ZonasiAfirmasiPrestasi dan Mutasi dan PPDB SMK terdiri dari 3 (tiga) jalur, meliputi Jalur AfirmasiReguler dan Mutasi. Berikut dijelaskan jalur-jalur yang bisa dipilih Calon Peserta Didik yang bisa dipilih :

  1. Jalur Zonasi (SMA)
  2. PPenerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan domisili terdekat antara tempat tinggal dan sekolah dalam zona terdekat. Pendaftaran jalur ini ditetapkan dengan kuota minimal 70% dari daya tampung dengan ketentuan Zona 1 sebesar 50-60%, Zona 2 sebesar 25-30% dan Zona 3 sebesar 15-20%. Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili, namun Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah hanya dapat digunakan apabila Calon Peserta Didik mengalami keadaan tertentu, yaitu bencana alam atau bencana sosial. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan menyertakan KK lama. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), KK hilang atau rusak. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. Calon peserta didik baru yang berdomisili pada alamat Kartu Keluarga ditempat selain orang tua/wali bukan karena meninggal dunia atau bercerai, dapat digunakan berdasarkan KK terbaru yang diterbitkan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya. Penetapan zonasi dan daya tampung ditetapkan berdasarkan usulan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
  3. Jalur Afirmasi (SMA dan SMK)
  4. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti (dibuktikan dengan surat keterangan kematian orang tua yang diterbitkan instansi berwenang). Untuk keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jalur Afirmasi juga diperuntukan untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi, dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog dan/atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial. Kuota jalur Afirmasi SMA sebesar 20% (dua puluh persen) dan SMK sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung dengan mengutamakan siswa ekonomi tidak mampu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah. Apabila jumlah melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah atau usia yang lebih tua.
  5. Jalur Prestasi (SMA)
  6. Jalur Prestasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Kuota Jalur prestasi SMA paling banyak 7% (tujuh persen) dari daya tampung. Terdiri atas Prestasi Dalam Zonasi paling banyak 4% (empat persen) menggunakan kriteria penilaian jumlah nilai sertifikat prestasi akademik dan non akademik. Prestasi Luar Zonasi paling banyak 3% (tiga persen) menggunakan kriteria penilaian jumlah nilai sertifikat prestasi akademik dan non akademik dan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. 5.
  7. Jalur Reguler (SMK)
  8. Jalur Reguler diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan Nilai Hasil Kelulusan (nilai yang tertera pada surat keterangan lulus) mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Hasil tes potensi akademik, Hasil tes kesehatan dan keterangan tidak buta warna yang disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian tertentu di sekolah yang dituju, Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. Kuota untuk jalur reguler SMK sebesar 82% (delapan puluh dua persen) dari daya tampung, terdiri atas Kuota maksimal 10% (sepuluh persen) untuk calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, Kuota maksimal 7% (tujuh persen) untuk calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah dalam provinsi, Kuota maksimal 3% (tiga persen) untuk calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi, Kuota sebesar 62% (enam puluh dua persen) untuk calon peserta didik yang berasal dalam wilayah. Untuk SMK yang hanya ada satu-satunya memiliki kompetensi keahlian di wilayah Pulau Bangka atau Pulau Belitung dengan kuota maksimal sebesar 30% untuk calon peserta didik dari luar wilayah dalam provinsi atau luar provinsi.
  9. Jalur Mutasi/Mengikuti Tugas Orang Tua/Wali (SMA dan SMK)
  10. Jalur Mutasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan/mutasi orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Tugas Mutasi orang tua/wali, dengan kuota maksimal 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah. Kuota Jalur Mutasi dapat juga digunakan untuk anak guru SMA/SMK pada satuan pendidikan orang tua mengajar. Prioritas Jalur Mutasi/Tugas Orang Tua/Wali tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang terdekat dengan sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Tahap Seleksi


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 terdiri dari beberapa tahap, yang terdiri dari :

  • TAHAP PRA-PENDAFTARAN
  • Pra Pendaftaran adalah proses pelengkapan data sebelum proses pendaftaran PPDB dimulai. Hal ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi Calon Peserta Didik dalam mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan pada tahap Pendaftaran. Adapun data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
    • Data Calon Peserta Didik, yang terdiri dari : biodata siswa, data orang tua/wali dan info tambahan
    • Data sekolah asal Calon Peserta Didik
    • Data nilai rapor semester 1 s/d semester 5
    • Data nilai kelulusan
    • Data Prestasi (jika ada)
    • Upload dokumen, yang terdiri dari scan : kartu NISN, Kartu Keluarga (KK), Pas Foto ukuran 4 x 6 cm, Rapor semester 1 sampai 5, Nilai Hasil Kelulusan dan dokumen tambahan lainnya jika diperlukan, seperti : KIP, KSS, PKH, SK DTKS, Surat Keterangan Mutasi Orang Tua, Surat Keterangan Anak Guru.
  • PENDAFTARAN TAHAP 1
  • Pendaftaran Tahap 1 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi.
  • PENDAFTARAN TAHAP 2
  • Pendaftaran Tahap 2 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Mutasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengkuti seleksi Jalur Mutasi dan Jalur Reguler.
  • PENGUMUMAN HASIL PPDB
  • Setelah melalui verifikasi dan perangkingan Tahap 1 dan Tahap 2, terakhir diumumkan hasi seleksi PPDB SMA/SMK Provisi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 pada website https://ppdb.babelprov.go.id.